Gerindra: Hukuman Angie Jauh dari Rasa Keadilan
Minggu, 13 Januari 2013 – 17:04 WIB
Dia heran, bagaimana bisa sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan terima pemberian uang, tapi tak diminta kembalikan uangnya pada negara. "Bahkan hukumannya tak lebih dari hukuman maling ayam yang vonis ancamannya lima tahun penjara.
Maling ayam saja ancaman vonisnya lima tahun penjara." Ini korupsi Rp2,5 miliar dan 1,2juta dollar AS, hanya 4.5 tahun," sesal Fadli.
Dia menegaskan, putusan ini sangat jelas, tak sedikitpun memberi efek jera bagi koruptor. Justru cenderung permisif terhadap praktik korupsi di Indonesia. "Korupsi akan makin trendi," tegasnya.
Kalau mau efek jera, kata Fadli, koruptor harus dimiskinkan, sita hartanya seperti dilakukan di hampir semua negara lain. "Bahkan jika sampai taraf merugikan rakyat secara masif, koruptor bisa dihukum mati," imbuhnya.
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon menilai vonis rendah terhadap Angelina Sondakh adalah bentuk korupsi rasa keadilan rakyat.
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya