Gerindra Ingatkan Pemerintahan Jokowi: Buktikan Kerjamu!
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Partai Gerakan Indonesia Rakyat (Gerindra) Edhy Prabowo meminta jajaran pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk bekerja serius mengatasi masalah kebakasan hutan dan lahan (Karhutla) termasuk masalah asap di Sumatera dan Kalimantan.
“Jangan hanya slogan kerja, kerja dan kerja. Tapi tapi rakyat minta bukti. Jadi buktikan kerjamu! (mengatasi masalah Karhutla dan asap, red),” tegas Edhy Prabowo saat konferensi pers tentang masalah Karhutla dan asap di Pressroom DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).
Selain Edhy Prabowo, hadir pula dalam konferensi pers tersebut adalah Wakil Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Soeharto, Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron dan Anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasludin.
Lebih lanjut, Edhy Prabowo mengingatkan pemerintahan Jokowi agar menghentikan upaya untuk mencari-cari kesalahan orang dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan.
“Pemilu masih jauh, jadi jangan salahkan siapa-siapa atas terjadi kebakaran hutan dan lahan,” kata Politikus Gerindra dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I ini.
Menurutnya, pemerintah mestinya menggalang seluruh kekuatan bangsa ini untuk menyelesaikan masalah karhutla dan masalah secara permanen.
“Kalau berbagai kekuatan tersebut digalang dan fokus menghadapi kebakaran hutan dan lahan, baru bisa dibuktikan bahwa kita mampu mengatasi masalah sendiri,” katanya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Partai Gerakan Indonesia Rakyat (Gerindra) Edhy Prabowo meminta jajaran pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?