Gerindra Ingin Polisi Beber Bukti Rencana Makar Bu Rachma
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mendesak Polri membeber bukti dalam kasus dugaan makar yang menyeret sejumlah tokoh nasional.
"Apakah pembuktiannya cukup untuk membuktikan orang itu makar atau tidak. Pada pembuktian itulah yang kita tunggu," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12).
Politikus Gerindra itu pun mengharapkan kepolisian serius menghadirkan bukti-bukti yang menjadi dasar menjerat para tersangka. Menurutnya, jangan sampai buktinya justru mengada-ada sementara polisi sudah terlanjur menetapkan tersangka dalam kasus dugaan makar.
“Jangan sampai polisi mengada-ada saja, akhirnya tidak bisa atau pembuktiannya dipaksakan," tuturnya.
Sebagai anggota DPR yang membidangi hukum, Desmond pun akan terus memantau perkembangan tuduhan makar khususnya kepada Rachmawati Soekarnoputri yang juga petinggi di Gerindra. Terlebih, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sudah memberi instruksi soal Rachmawati.
"Ya, kita disuruh berhati-hati bersikap. Kita tunggu proses persidangan atas tuduhan-tuduhan itu," sebutnya.
Desmond mengatakan, Gerindra akan bereaksi nantinya jika aparat penegak hukum tidak bersikap adil terhadap Rachmawati dan Eko Suryo Sandjojo yang juga disangka makar. "Kami akan bereaksi kalau ada ketidakadilan yang dibebankan kepada Eko dan Bu Rachmawati," pungkasnya.(dna/JPG)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mendesak Polri membeber bukti dalam kasus dugaan makar yang menyeret sejumlah tokoh nasional.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemdiktisaintek Usulkan Anggaran Tambahan ke DPR Khusus Tukin Dosen
- Kemenag Targetkan 1000 Kampung Moderasi Beragama Rampung di 2025
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Deputi Suharmen BKN Beri Penjelasan soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran