Gerindra: Kebijakan Mana yang Dilanggar KPK? Kasus e-KTP?

Gerindra: Kebijakan Mana yang Dilanggar KPK? Kasus e-KTP?
Sodik Mudjahid. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra di DPR menolak hak angket atas KPK. Ketua DPP Partai Gerindra Sodik Mudjahid mengatakan, angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah.

Kebijakan itu yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas kepada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Dengan batasan UU tersebut, Gerindra mempertanyakan kebijakan mana yang dilanggar KPK yang merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga perlu diluncurkan hak angket oleh DPR. Penyelidikan kasus e-KTP? UU yang mana?" kata Sodik, Jumat (28/4).

Dia juga mempertanyakan kepentingan masyarakat, berbangsa dan bernegara mana yang dirugikan oleh langkah dan kebijakan KPK sehingga perlu diluncurkan hak angket DPR.

Gerindra menilai bahwa hak angket yang diajukan saat ini akan menghambat proses kerja yang sudah dan sedang dilakukan KPK. "Lebih jauh lagi akan berdampak berupa pelemahan lembaga dan kinerja KPK," kata salah satu juru bicara Fraksi Gerindra untuk hak angket KPK itu.

Gerindra menilai KPK tidak perlu diganggu ketika sedang fokus melakukan pemberantasan korupsi di tanah air. Persoalan hukum diselesaikan secara hukum. Intervensi politik tetap ada batasnya. "Gerindra menghormati dan menjunjung tinggi supremasi dan proses hukum," tegas wakil ketua Komisi VIII DPR itu. (boy/jpnn)


Fraksi Partai Gerindra di DPR menolak hak angket atas KPK. Ketua DPP Partai Gerindra Sodik Mudjahid mengatakan, angket merupakan hak DPR untuk melakukan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News