Gerindra: KPK Tidak Patuh Hukum

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Advokasi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Habiburokhman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelantarkan penyelidikan dugaan korupsi pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Hal itu ditandai belum ditetapkannya seorang pun sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 119 miliar.
Menurut dia, dalam konteks penyelidikan Sumber Waras, itu sudah terjadi pelanggaran pasal 6 kode etik KPK. "KPK itu tidak mematuhi hukum, tidak mengedepankan hukum," kata Habiburokhman di markas KPK, Selasa (10/5).
Karenanya, Habiburokhman menegaskan, KPK harus membentuk komite etik untuk mengusut penelantaran kasus yang diduga melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, itu.
Pihaknya sudah menyurati KPK agar segera membentuk komite etik beberapa waktu lalu. Dan hari ini, Habiburokhman kembali datang mempertanyakan tindak lanjut dari permintaan tersebut.
"Kami minta komite etik KPK dibentuk. Terkait dugaan penelantaran kasus Sumber Waras," kata dia.
Menurut dia, dugaan penelantaran itu dikarenakan KPK saat ini masih melihat soal mens rea atau niat jahat dalam kasus Sumber Waras. Padahal, ia menegaskan, pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi sama sekali tidak mengatur soal mens rea.
"Mens rea itu kan suatu yang untuk dibuktikan di pengadilan. Sehingga tidak pada tempatnya belum menetapkan tersangka dengan alasan belum menentukan mens rea atau niat jahat," kata Habiburokhman.
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi