Gerindra Masih Dapat Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu
Senin, 17 Juni 2013 – 22:47 WIB
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, menyambut baik keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menguatkan putusan KPU dengan menyatakan dua Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk DPR RI, Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Pernyataan TMS (Bawaslu) atas pak Lalu Ahmad Ismail dari daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Ibu Nur Rahmawati dapil Jawa Barat IX, sudah sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya di gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (17/6) malam.
Baca Juga:
Menurut Hadar, Lalu Ahmad Ismail dinyatakan TMS karena syarat keterangan sehat jasmani dan rohani tidak terpenuhi. Sementara Nur Rahmawati dinilai pendaftarannya berstatus ganda, karena juga dicalonkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk dapil Jawa Barat V.
"Surat kesehatan memang diserahkan Pak Lalu, tapi memang tidak memenuhi syarat," katanya.
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, menyambut baik keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menguatkan
BERITA TERKAIT
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat