Gerindra Masih Dapat Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu
Senin, 17 Juni 2013 – 22:47 WIB
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, menyambut baik keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menguatkan putusan KPU dengan menyatakan dua Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk DPR RI, Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Pernyataan TMS (Bawaslu) atas pak Lalu Ahmad Ismail dari daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Ibu Nur Rahmawati dapil Jawa Barat IX, sudah sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya di gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (17/6) malam.
Baca Juga:
Menurut Hadar, Lalu Ahmad Ismail dinyatakan TMS karena syarat keterangan sehat jasmani dan rohani tidak terpenuhi. Sementara Nur Rahmawati dinilai pendaftarannya berstatus ganda, karena juga dicalonkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk dapil Jawa Barat V.
"Surat kesehatan memang diserahkan Pak Lalu, tapi memang tidak memenuhi syarat," katanya.
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, menyambut baik keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menguatkan
BERITA TERKAIT
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun