Gerindra Masih Dapat Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu
Senin, 17 Juni 2013 – 22:47 WIB
Namun keputusan Bawaslu yang dikeluarkan Minggu (16/6) malam kemarin, belum bersifat final dan mengikat. Sebab laporan yang diajukan Gerindra masih ditangani lewat sistem administrasi pemilu.
Oleh sebab itu partai ini diberi kesempatan mengajukan gugatan sengketa pemilu, terutama terkait dinyatakannya Nur Rahmawati TMS, berimplikasi tidak terpenuhinya syarat minimal 30 persen bacaleg perempuan di dapil Jabar IX. Sehingga seluruh caleg Gerindra di dapil tersebut, dicoret oleh KPU.
"Nah sekarang tinggal parpolnya (Gerindra) mau atau tidak mengajukan sengketa pemilu. Kalau mengajukan sengketa pemilu, maka akan ada namanya mediasi," ujar Hadar. (gir/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, menyambut baik keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menguatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad