Gerindra Masih Dapat Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu

Gerindra Masih Dapat Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu
Gerindra Masih Dapat Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu
Namun keputusan Bawaslu yang dikeluarkan Minggu (16/6) malam kemarin, belum bersifat final dan mengikat. Sebab laporan yang diajukan Gerindra masih ditangani lewat  sistem administrasi pemilu.

Oleh sebab itu partai ini diberi kesempatan mengajukan gugatan sengketa pemilu, terutama terkait dinyatakannya Nur Rahmawati TMS, berimplikasi tidak terpenuhinya syarat minimal 30 persen bacaleg perempuan di dapil Jabar IX. Sehingga seluruh caleg Gerindra di dapil tersebut, dicoret oleh KPU.

"Nah sekarang tinggal parpolnya (Gerindra) mau atau tidak mengajukan sengketa pemilu. Kalau mengajukan sengketa pemilu, maka akan ada namanya mediasi," ujar Hadar. (gir/jpnn)

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay,  menyambut baik keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menguatkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News