Gerindra Minta Pemerintah Abaikan Kompetensi Guru
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Gerindra Bambang Riyanto mengkritisi kebijakan pemerintah yang selalu mengkambinghitamkan guru honorer. Kompetensi guru honorer baik kategori dua (K2) maupun non kategori dinilai terlalu rendah sehingga tidak layak diangkat PNS.
Kalaupun diangkat harus melalui seleksi kompentensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Tentunya dengan memerhatikan batas usia 35 tahun.
"Pemerintah ini aneh, kok bicara kompetensi guru sementara sarana prasarana (sarpras) pendidikan saja terbatas. Mestinya pemerintah fokus pada pemenuhan guru dulu, baru sarpras," kata Bambang kepada JPNN, Senin (7/1).
Dia menyebutkan, pemerintah bisa mensyaratkan kompetensi dalam rekrutmen guru PNS nanti 30 tahun ke depan. Untuk saat ini, pemerintah jangan bicara kompentensi lantaran jumlah guru masih minim.
"Guru kita masih minim. Jangan lihat di perkotaan yang berlebih. Di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan terisolir) guru PNS nya bisa dihitung dengan jari. Kebanyakan diisi guru honorer," tuturnya.
Bila pemerintah beralasan, kompetensi untuk meningkatkan mutu pendidikan, sangat naif. Sebab, faktor utamanya ada di sarpras. Bagaimana guru bisa meningkatkan kemampuannya bila sarprasnya terbatas.
Presiden Jokowi, lanjut Bambang, jor-joran dalam membangun infrastruktur. Sementara untuk sarpras sekolah dan pemenuhan guru terabaikan. Dalam empat tahun terakhir, Jokowi hanya mengalokasikan kuota guru PNS baru 120 ribu. Itupun banyak yang tidak terisi karena gagal di SKD.
"Inikah sama saja memercik air di dulang terpercik muka sendiri. Penginnya guru berkompetisi tinggi dari kalangan fresh graduate, nyatanya sama saja banyak yang enggak lolos. Kuota 120 ribu bisa terisi setelah ada PermenPAN-RB 61/2018," tandasnya. (esy/jpnn)
Politikus Gerindra Bambang Riyanto mengkritisi kebijakan pemerintah yang mementingkan kompetensi guru honorer
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024