Gerindra Minta RUU Kamnas Segera Dibahas

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mendesak DPR segera membahas Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). Pasalnya rancangan undang-undang itu sudah bertahun-tahun masuk prolegnas tapi tak pernah rampung.
"RUU Kamnas harus segera dibahas dan disetujui DPR. Sudah terlalu lama kita tersandera phobia akan kembalinya fungsi militer sebagaimana di era orde baru. Faktanya berkali-kali kita menemui situasi sulit karena ketiadaan peran militer untuk ikut menyelesaikan krisis yang terjadi," kata Dasco, Senin (2/5).
Dia mengingat kembali betapa gagapnya pemerintah mengendalikan situasi pasca tragedi tsunami Aceh tahun 2004, waktu itu delegasi-delegasi militer asing yang datang membantu malah dikoordinir oleh Departemen Sosial, bukan militer sebagaimana fatsoen politik internasional.
Begitu juga saat ini ketika terjadi gangguan terorisme yang mengarah pada penguasaan teritori seperti kelompok Santoso di Poso, pemerintah terlihat seperti bingung sendiri. Di satu sisi perlu mengerahkan kekuatan militer yang besar untuk menumpas teroris, di sisi lain tidak ada aturan hukum yang memayunginya.
"Ketakutan-ketakutan bahwa UU Kamnas akan menghambat proses demokratisasi haruslah dihilangkan karena DPR akan membahas UU tersebut pasal per pasal. Publik tinggal memberi masukan pasal-pasal mana yang bertentangan dengan demokrasi atau bahkan pasal-pasalmana yang rentan dijadikan alat kekuasaan," jelasnya.
Karena itu, mulai Mei 2016 ini Gerindra memberi kesempatan pada publik menyampaikan aspirasi soal RUU Kamnas. Masyarakat bisa mendatangi Fraksi Gerindra di DPR atau DPP Partai Gerindra. Setelah cukup banyak aspirasi yang masuk, pada awal Juni mendatang Gerindra akan mengadakan Simposium soal RUU Kamnas.
"Prinsipnya kita harus segera memiliki UU Kamnas, namun kita tidak ingin UU tersebut menghambat demokrasi dan menjadi alat kekuasaan," pungkas Anggota Komisi III DPR itu.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik
- BPPM dan Pemuda Indonesia Center Gelar Bukber Hingga Beri Santunan Anak Yatim
- Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK