Gerindra Ngotot PK Putusan MK
"Pertama adalah yang kemarin dan terakhir itu adalah yang PK ini. Sangat dimungkinkan dalam frasa tersebut diajukan PK. Karena PK pada prinsipnya adalah azas dimana hakim adalah manusia biasa yang mungkin melakukan kesalahan. Hakim konstitusi bukan Tuhan. Harus ada check and re-check," tegas Habib.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menegaskan putusan PUU oleh MK tidak bisa dilawan dengan upaya hukum banding, apalagi dengan upaya Peninjauan Kembali (PK).
"Nggak bisa di PK, putusan MK itu pasal 24C (24 C ayat 1 UUD 1945) itu, putusan MK itu tidak bisa dilawan hukum banding, kasasi, upaya PK, jadi tidak bisa ditinjau," kata Margarito.
Jadi, lanjut Margarito, putusan MK tidak bisa digugat ataupun dilakukan upaya hukum lainnya. Hal itu tak hanya diputusan PUU, melainkan berlaku juga di putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN).
"Tapi biarlah dia (Gerindra) punya kreasi, pas (ketika) MK lagi oleng begini, disaat putusan MK yang ajaib-ajaib. Baguslah masih ada perhatian atas putusan-putusannya," ujarnya. (ris)
JAKARTA- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya