Gerindra Ngotot PT Dihapus, Ini Landasan Teorinya
Kamis, 26 Januari 2017 – 18:59 WIB

Nizar Zahro. Foto: dok jpnn
"Putusan MK menjadikan aturan presidential threshold lemah secara konstitusional. Sehingga tidak boleh dipaksakan besarannya seperti sebelumnya, 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara pileg," jelasnya.
Selain itu, sebelumnya aturan presdiential threshold didasarkan pada hasil pileg yang digelar sebelum pilpres.
Ketika pileg dan pilpres diselenggarakan serentak, maka tidak relevan menggunakan hasil Pileg 2014 sebagai acuan PT di Pilpres 2019.(fat/jpnn)
Fraksi Gerindra di DPR kukuh menginginkan syarat ambang batas dalam mencalonkan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) harus
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Elite PKS Bertemu Petinggi Gerindra, Terlihat Santai Penuh Kehangatan, Dasco: Silaturahmi
- KPK Pastikan Tak Ada Kendala dalam Penyidikan Tersangka Anggota DPR Anwar Sadat
- Gerindra Happy Kepemimpinan Prabowo Didukung Megawati
- Konon, Partai Koalisi Pemerintah Dukung Prabowo Bertemu Megawati
- Konon, Megawati Cerita Pengalaman Memimpin Saat Bertemu Prabowo
- Prabowo Bertemu Megawati, PDIP Bakal Masuk Kabinet?