Gerindra Ngotot PT Dihapus, Ini Landasan Teorinya
Kamis, 26 Januari 2017 – 18:59 WIB
"Putusan MK menjadikan aturan presidential threshold lemah secara konstitusional. Sehingga tidak boleh dipaksakan besarannya seperti sebelumnya, 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara pileg," jelasnya.
Selain itu, sebelumnya aturan presdiential threshold didasarkan pada hasil pileg yang digelar sebelum pilpres.
Ketika pileg dan pilpres diselenggarakan serentak, maka tidak relevan menggunakan hasil Pileg 2014 sebagai acuan PT di Pilpres 2019.(fat/jpnn)
Fraksi Gerindra di DPR kukuh menginginkan syarat ambang batas dalam mencalonkan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) harus
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Punya Modal Besar, Sahabat Yoshua Dinilai Bisa Tingkatkan Elektabilitas Calon Kepala Daerah
- Calon PDIP Kalah di SMS, Yoshua: Efek Maruarar Sirait Pindah ke Gerindra
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Luthfi Sudah Jadi Anak Buah Prabowo, Sudaryono Ajak Warga Menangkan di Pilgub Jateng
- Deklarasikan Era Baru Partai Gerindra di Sragen, Sudaryono: Bersiaplah Jadi Pemenang!
- Di Hadapan Ribuan Penonton Wayang, Sudaryono Ajak Klaten Menangkan Luthfi-Taj Yasin