Gerindra Ngotot Tolak Perppu Ormas, Ini Alasannya

Gerindra Ngotot Tolak Perppu Ormas, Ini Alasannya
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, sikap fraksinya masih sama, tetap menolak Perppu Ormas.

Peraturan baru itu sangat membahayakan dan bisa memecah belah bangsa.

Menurut dia, perppu sangat berlebihan, karena menghapus dan mengambilalih kewenangan yudikatif.

Selain dihilangkannya kewenangan pengadilan, hukuman yang ditetapkan sangat lama. Mereka yang melanggar bisa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup.

Tidak hanya ketua dan pimpinan ormas, anggota bisa yang tidak aktif pun bisa dijatuhi hukuman pidana. Proses pembubaran juga sangat singkat.

Tidak ada peringatan pertama, kedua dan ketiga. Mereka hanya diberi waktu tujuh hari untuk pembubaran. Dengan pertimbangan itu, partainya dengan keras menolak.

Jadi, tutur dia, pihaknya ingin ada satu suara untuk menolak. Setelah itu bisa dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Ormas, jika dianggap masih belum sempurna.

“Ditolak dulu, baru revisi undang-undang yang ada,” tegas Ketua DPP Partai Gerindra itu.

Selain Partai Gerindra, PKS dan PAN juga menolak Perppu Ormas. Partai Demokrat dan PPP menerima dengan catatan dilakukan revisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News