Gerindra Nilai Keputusan Komite Etik Tepat
Kamis, 04 April 2013 – 16:19 WIB
JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan pelaku pembocoran dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum adalah Wiwin Suwandi yang merupakan sekretaris Ketua KPK Abraham Samad.
Atas dasar itu, Komite Etik juga menyatakan Abraham melanggar kode etik dan diberikan peringatan. Pasalnya Abraham dinilai lalai dalam mengawasi bawahannya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan, keputusan Komite Etik sudah tepat. "Etika dalam penegakan hukum harus dijunjung tinggi. Namun semua ini harus tetap dibingkai dalam semangat penguatan lembaga KPK dalam memberantas korupsi," ujar Fadli dalam keterangan pers, Kamis (4/4)
Fadli mengimbau agar kasus tersebut tidak dijadikan momen bagi para koruptor untuk melemahkan KPK dengan memecah belah kekompakan para anggota lembaga antikorupsi tersebut.
JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan pelaku pembocoran dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC