Gerindra Nilai Keputusan Komite Etik Tepat
Kamis, 04 April 2013 – 16:19 WIB

Gerindra Nilai Keputusan Komite Etik Tepat
JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan pelaku pembocoran dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum adalah Wiwin Suwandi yang merupakan sekretaris Ketua KPK Abraham Samad.
Atas dasar itu, Komite Etik juga menyatakan Abraham melanggar kode etik dan diberikan peringatan. Pasalnya Abraham dinilai lalai dalam mengawasi bawahannya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan, keputusan Komite Etik sudah tepat. "Etika dalam penegakan hukum harus dijunjung tinggi. Namun semua ini harus tetap dibingkai dalam semangat penguatan lembaga KPK dalam memberantas korupsi," ujar Fadli dalam keterangan pers, Kamis (4/4)
Fadli mengimbau agar kasus tersebut tidak dijadikan momen bagi para koruptor untuk melemahkan KPK dengan memecah belah kekompakan para anggota lembaga antikorupsi tersebut.
JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan pelaku pembocoran dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum
BERITA TERKAIT
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Cegah Konflik Meluas, Polisi Bersiaga di Universitas Malahayati
- Bayer Hadirkan Inovasi Pengobatan Baru untuk Gagal Jantung hingga Kanker Porstat
- Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, PUI Serukan Penghentian Kontak Senjata
- Dasco Jadi Tokoh Kunci di Balik Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati
- Di Balik Percepatan Pengangkatan CASN, Konon Dasco Disebut yang Memperjuangkan