Gerindra Nilai Keputusan Komite Etik Tepat
Kamis, 04 April 2013 – 16:19 WIB
JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan pelaku pembocoran dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum adalah Wiwin Suwandi yang merupakan sekretaris Ketua KPK Abraham Samad.
Atas dasar itu, Komite Etik juga menyatakan Abraham melanggar kode etik dan diberikan peringatan. Pasalnya Abraham dinilai lalai dalam mengawasi bawahannya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan, keputusan Komite Etik sudah tepat. "Etika dalam penegakan hukum harus dijunjung tinggi. Namun semua ini harus tetap dibingkai dalam semangat penguatan lembaga KPK dalam memberantas korupsi," ujar Fadli dalam keterangan pers, Kamis (4/4)
Fadli mengimbau agar kasus tersebut tidak dijadikan momen bagi para koruptor untuk melemahkan KPK dengan memecah belah kekompakan para anggota lembaga antikorupsi tersebut.
JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan pelaku pembocoran dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum
BERITA TERKAIT
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN