Gerindra Nilai Putusan MK Menegaskan Legitimasi Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 pada sidang pembacaan putusan yang digelar pada Rabu (29/11) kemarin.
Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan terhadap syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sebelumnya berubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Gugatan tersebut diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana.
Dalam amar putusannya, Hakim Suhartoyo bersama dengan delapan hakim MK menolak perkara nomor 141/PUU-XXI/2023.
"Menolak pemohon yang untuk seluruhnya," ucap Hakim Suhartoyo dalam putusannya, Rabu (29/11).
Majelis Hakim MK beralasan pokok permohonan yang diajukan Brahma tidak beralasan menurut hukum.
Dalam perkara ini, Brahma mengusulkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat usia capres-cawapres yang telah ditambahkan ketentuannya lewat Putusan MK Nomor 90/PU U-XX 11/2023 diubah.
Petitum itu terkait batas usia capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur.
Gerindra menilai Putusan MK atas Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 menegaskan legitimasi konstitusional pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024
- Anggap Perkara Hasto Bentuk Pesanan, Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi dan Keluarga
- Bakal Salat IdulFitri di Jakarta, Wapres Gibran: yang Penting Sungkem ke Presiden Dulu
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- Legislator Gerindra Ajak Masyarakat Pakai BBM Pertamina, Jamin Tidak Ada Oplosan