Gerindra Nilai Putusan MK Menegaskan Legitimasi Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 pada sidang pembacaan putusan yang digelar pada Rabu (29/11) kemarin.
Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan terhadap syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sebelumnya berubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Gugatan tersebut diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana.
Dalam amar putusannya, Hakim Suhartoyo bersama dengan delapan hakim MK menolak perkara nomor 141/PUU-XXI/2023.
"Menolak pemohon yang untuk seluruhnya," ucap Hakim Suhartoyo dalam putusannya, Rabu (29/11).
Majelis Hakim MK beralasan pokok permohonan yang diajukan Brahma tidak beralasan menurut hukum.
Dalam perkara ini, Brahma mengusulkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat usia capres-cawapres yang telah ditambahkan ketentuannya lewat Putusan MK Nomor 90/PU U-XX 11/2023 diubah.
Petitum itu terkait batas usia capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur.
Gerindra menilai Putusan MK atas Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 menegaskan legitimasi konstitusional pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Respons Takmir Masjid soal Viral Paspampres Usir Jemaah saat Gibran Jumatan di Semarang
- Dipecat PDIP, Gibran Merespons
- Daftar 27 Kader yang Dipecat PDIP, Ada Jokowi hingga Effendi Simbolon
- PDIP Ungkap Alasan Pecat Gibran bin Jokowi dan Bobby Nasution, Ternyata