Gerindra, PAN, Demokrat dan PKS Pilih Walkout Tolak Voting RUU Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra bersama Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat (PD) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pengambilan keputusan isu presidential threshold dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dengan cara voting. Dalam rapat paripurna hingga Kamis (20/7) malam, keempat fraksi itu melakukan aksi walkout.
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menyatakan, fraksinya tidak ikut bertanggung jawab atas pengambilan keputusan RUU Pemilu melalui voting. "Kami tidak ikut dan tidak bertanggung jawab atas hasil," kata Yandri.
Sedangkan Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani menegaskan, PT nol persen sesuai dengan UUD 1945. Karena itu Gerindra konsisten menolak PT 20 persen.
"Kami menyatakan tidak ikut dalam pengambilan keputusan," tegas Muzani.
Adapun Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman menyatakan, pihaknya berpandangan bahwa ketentuan ambang batas yang menjadi salah satu isu utama RUU Pemilu merupakan pengingkatan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Atas pertimbangan kami FPD memutuskan tidak ikut ambil bagian dan bertanggung jawab atas putusan yang diambil melalui voting," ujar Benny.
"Kami 60 anggota akan melakukan langkah walkout," tambah Benny.
Bagaimana dengan PKS? Anggota Fraksi PKS Muzammil Yusuf menghormati langkah DPR melakukan voting atas RUU Pemilu. Namun, dia juga meminta DPR menghormati sikap Fraksi PKS.
Fraksi Partai Gerindra bersama Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat (PD) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pengambilan keputusan
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas