Gerindra Pasrahkan Kasus Andi Nurpati ke Polisi
Dewi Yasin Limpo Tak Sempat Dilantik Sebagai Anggota DPR
Sabtu, 04 Juni 2011 – 07:53 WIB
JAKARTA ---Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memilih untuk "menahan diri" dalam kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan mantan anggota KPU Andi Nurpati. Mereka tidak akan bersikap aktif dalam kasus itu. Meskipun penyelewengan itu hampir merugikan kader Partai Gerindra, Mestariyani Habie.
Para elit Gerindra beralasan, pada akhirnya, Mestariyani Habie yang tetap dilantik sebagai anggota DPR dari dapil Sulawesi Selatan I. Saat ini, Mestariyani diberi amanat oleh Fraksi Partai Gerindra untuk duduk di Komisi II.
Baca Juga:
"Makanya, kami tidak berkepentingan ikut campur. Kami tidak merasa dirugikan. Namun, lebih tepatnya, hampir dirugikan. Secara politik, kursi itu akhirnya jatuh ke Partai Gerindra juga," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon di Jakarta, kemarin (3/6).
Dia menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada pihak -pihak yang berselisih paham. Apalagi, MK sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak polisi. Menurut Fadli, kasus pemalsuan SK ini memang sebaiknya diselesaikan secara hukum. "Saya kira ini cara penyelesaian yang paling beradab," ujar penulis buku Politik Huru-hara Mei 1998 yang pada 1 Juni lalu genap berusia 40 tahun, itu.
JAKARTA ---Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memilih untuk "menahan diri" dalam kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya