Gerindra Pasrahkan Nasib M Taufik ke MA
Jumat, 20 Juli 2018 – 20:29 WIB
“Kemarin hari Senin lagi pemeriksaan berkas perkara. Saya nggak tahu jadwal sidangnya kapan, kan nggak perlu hadir, nggak wajib hadir dan nggak diundang sepertinya yang orang berperkara. Dia hakim, menyidang di ruang tertutup, lalu hasilnya di website,” terangnya.
Sebagai informasi, Taufik sendiri, merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Saat itu, dirinya menjabat sebagai Ketua KPU DKI lalu divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 lalu. Dia dinilai merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. (yes/JPC)
Gerindra sudah memasrahkan nasib pencalegan Ketua DPD DKI M Taufik kepada Mahkamah Agung (MA). Maklum, Taufik adalah bekas napi korupsi
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Punya Modal Besar, Sahabat Yoshua Dinilai Bisa Tingkatkan Elektabilitas Calon Kepala Daerah
- Calon PDIP Kalah di SMS, Yoshua: Efek Maruarar Sirait Pindah ke Gerindra
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Luthfi Sudah Jadi Anak Buah Prabowo, Sudaryono Ajak Warga Menangkan di Pilgub Jateng
- Deklarasikan Era Baru Partai Gerindra di Sragen, Sudaryono: Bersiaplah Jadi Pemenang!
- Di Hadapan Ribuan Penonton Wayang, Sudaryono Ajak Klaten Menangkan Luthfi-Taj Yasin