Gerindra Perintahkan Kader Patuhi Surat KPK
Terkait Larangan Terima Gratifikasi
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh pimpinan partai politik (parpol) agar melarang calon legislatif (caleg) menerima gratifikasi. Partai Gerindra yang telah menerima surat KPK pun langsung siap untuk menjalankannya.
“Berdasarkan himbauan dari KPK, saya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra menginstruksikan kepada seluruh calon legislatif Partai Gerindra, baik di tingkat DPR RI, DPRD, dan DPD, yang masih menjabat sebagai pejabat penyelenggara negara untuk tidak menerima dana kampanye dan penerimaan lainnya yang termasuk kategori gratifikasi.” kata Ketua Umum Partai Gerindra, Suhardi dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (24/2).
Suhardi menegaskan, Partai Gerindra selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Menurutnya, dukungan tersebut bisa dilakukan melalui pemilihan umum (pemilu) yang bersih dan bebas korupsi.
Partai Gerindra sendiri telah menerima penghargaan dari Transparency International Indonesia (TII) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai partai politik dengan transparansi keuangan terbaik. "Mari kita wujudkan pemilu yang bersih dan bebas dari korupsi untuk mewujudkan kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Suhardi.
Seperti diberitakan, KPK menghimbau caleg yang masih berstatus penyelenggaran negara untuk tidak menerima gratifikasi. Juru Bicara KPK Johan Budi menuturkan, himbauan disampaikan melalui surat kepada 15 ketua umum parpol peserta pemilu 2014, termasuk tiga parpol lokal di Provinsi Aceh. Surat bernomor register B-288/01-13/01/2014 tanggal 12 Februari 2014.
"KPK mengingatkan bila ada caleg DPR, DPD dan DPRD yang masih menjabat sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD atau posisi lainnya yang dikategorikan penyelenggara negara atau pegawai negeri menerima dana kampanye atau penerimaan dalam bentuk lain, maka itu termasuk dalam kategori gratifikasi," kata Johan. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh pimpinan partai politik (parpol) agar melarang calon legislatif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?