Gerindra Pesimis Hak Menyatakan Pendapat

Gerindra Pesimis Hak Menyatakan Pendapat
Gerindra Pesimis Hak Menyatakan Pendapat
Namun harapan untuk menyatakan hak pendapat masih bisa dilakukan jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review terhadap Pasal 184 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Pasal yang mengatur tentang usulan untuk menyatakan pendapat harus mendapat persetujuan dari sidang paripurna DPR yang dihadiri (quorum) paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR. Keputusan yang diambil pun harus dengan persetujuan 3/4 dari jumlah anggota DPR yang hadir.

“Judicial review masih berlangsung. Saya tidak bisa berkomentar,  tapi perkiraan saya itu mestinya lolos karena  pasal diskriminatif dengan pasal-pasal berikutnya, karena  elazimannya yang namanya quorum itu separuh lebih dari satu,” tukasnya. (awa/jpnn)

JAKARTA -  Sekretaris Partai Gerindra, Ahmad Muzani mulai pesimis penggunaan hak menyatakan pendapat sebagai tindak lanjut dari hak angket Century


Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News