Gerindra Pesimis Hak Menyatakan Pendapat
Senin, 10 Mei 2010 – 21:25 WIB
Namun harapan untuk menyatakan hak pendapat masih bisa dilakukan jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review terhadap Pasal 184 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Baca Juga:
Pasal yang mengatur tentang usulan untuk menyatakan pendapat harus mendapat persetujuan dari sidang paripurna DPR yang dihadiri (quorum) paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR. Keputusan yang diambil pun harus dengan persetujuan 3/4 dari jumlah anggota DPR yang hadir.
“Judicial review masih berlangsung. Saya tidak bisa berkomentar, tapi perkiraan saya itu mestinya lolos karena pasal diskriminatif dengan pasal-pasal berikutnya, karena elazimannya yang namanya quorum itu separuh lebih dari satu,” tukasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Partai Gerindra, Ahmad Muzani mulai pesimis penggunaan hak menyatakan pendapat sebagai tindak lanjut dari hak angket Century
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Benny Sabdo: Bawaslu DKI Gelar Patroli Pengawasan Politik Uang
- Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka
- Prabowo Yakin Andra Soni Akan Membawa Banten Lebih Baik
- Polda Riau dan TNI Sebar 1.615 Personel Demi Kelancaran Pilkada 2024