Gerindra Pesimis Hak Menyatakan Pendapat
Senin, 10 Mei 2010 – 21:25 WIB
Gerindra Pesimis Hak Menyatakan Pendapat
Namun harapan untuk menyatakan hak pendapat masih bisa dilakukan jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review terhadap Pasal 184 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Baca Juga:
Pasal yang mengatur tentang usulan untuk menyatakan pendapat harus mendapat persetujuan dari sidang paripurna DPR yang dihadiri (quorum) paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR. Keputusan yang diambil pun harus dengan persetujuan 3/4 dari jumlah anggota DPR yang hadir.
“Judicial review masih berlangsung. Saya tidak bisa berkomentar, tapi perkiraan saya itu mestinya lolos karena pasal diskriminatif dengan pasal-pasal berikutnya, karena elazimannya yang namanya quorum itu separuh lebih dari satu,” tukasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Partai Gerindra, Ahmad Muzani mulai pesimis penggunaan hak menyatakan pendapat sebagai tindak lanjut dari hak angket Century
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang