Gerindra Sebut Kebijakan Menkeu Ini Bikin Resah Wajib Pajak

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan menilai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto menimbulkan keresahan bagi wajib pajak (WP).
Heri mengatakan bahwa aturan ini memberikan kewenangan kepada petugas pajak untuk menentukan penghasilan atau omzet peredaran bruto WP, termasuk dari gaya hidup yang bersangkutan.
"Aturan ini menimbulkan keresahan," ucapnya kepada jpnn.com, Selasa (6/3).
Politikus Gerindra ini justru memandang bahwa PMK 15 tidak lain sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak yang ambisius, sehingga harus menempuh berbagai cara mencapainya.
Untuk diketahui, target penerimaan pajak di APBN 2018 sebesar Rp 1.618,1 triliun. Angka itu melejit 9,9 persen dibandingkan tahun 2017 yang terpatok sebesar Rp 1.472,7 triliun.
Dari penerimaan perpajakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak sendiri harus mencapai target sebesar Rp 1.385,9 T. Sedangkan DJBC sebesar Rp 194,1 Triliun.
"Artinya, ditjen pajak dipaksa bekerja ekstra mengejar tambahan dari target penerimaan pajak pada tahun 2017," sebut politikus asal Jawa Barat ini.
Dikatakan Heri, dalih pemerintah bahwa peredaran bruto WP, termasuk dengan menilai gaya hidupnya yang tidak dapat dibaca dengan pasti dari pembukuan, tak bisa jadi alasan untuk melakukan penghitungan tak langsung peredaran brutonya.
Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan menilai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018 telah meresahkan wajib pajak
- Legislator Gerindra Ajak Masyarakat Pakai BBM Pertamina, Jamin Tidak Ada Oplosan
- Sambut Bulan Ramadan, Kader Partai Gerindra Jakarta Bagikan Ribuan Paket Beras Kepada Warga Kemayoran
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
- Usut Kasus Gratifikasi di DJP, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan