Gerindra Sebut Kebijakan Menkeu Ini Bikin Resah Wajib Pajak
"Ini adalah masalah psikologis. Kita tahu, kepercayaan publik terhadap petugas pajak masih rendah. Tidak semua petugas pajak itu bersih. Ada juga yang nakal. Belum lagi soal privacy di mana aparat pajak harus menilai omzet dari gaya hidupnya. Inilah yang jadi soal," tuturnya.
Dari kacamata fiskal aturan ini bisa dibenarkan, tapi dari sisi legalitas kurang bisa dibenarkan karena tidak didukung dengan data yang kuat. Sebab, urusan pajak tidak boleh dikira-kira lewat perhitungan tak langsung.
"Jadi harus akurat tanpa polemik. Kalau tidak, ini akan jadi masalah di kemudian hari. Gelombang protes kapan saja bisa terjadi," sebutnya.
Karena itu, Heri menilai tidak ada alasan bagi fiksus untuk menetapkan langsung omzet peredaran bruto WP karena alasan pembukuan yang tidak layak. Solusinya menurut dia sederhana, surati WP yang bersangkutan lalu bikin perbandingan data.
"Adu data. Bukan tiba-tiba langsung menghitung dengan caranya sendiri. Itu tidak arif. Kalaupun terdesak, paling juga jawabannya; DJP sifatnya operasional, menjalankan kebijakan yang diambil," pungkas ketua DPP Gerindra ini.(fat/jpnn)
Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan menilai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018 telah meresahkan wajib pajak
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
- Sudaryono: Doa Bersama di Kampanye Akbar untuk Munajat Kemenangan Luthfi-Yasin
- Punya Modal Besar, Sahabat Yoshua Dinilai Bisa Tingkatkan Elektabilitas Calon Kepala Daerah
- Calon PDIP Kalah di SMS, Yoshua: Efek Maruarar Sirait Pindah ke Gerindra
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Luthfi Sudah Jadi Anak Buah Prabowo, Sudaryono Ajak Warga Menangkan di Pilgub Jateng