Gerindra Setuju Napi Jenis Ini Dihukum Mati
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Panitia Kerja (panja) RUU KUHP Komisi III DPR RI, HR Muhammad Syafi'i menyatakan perdebatan tentang hukuman mati sebagai hukuman pokok pidana atau hukuman tambahan sudah sangat lama berlangsung di DPR.
"Saya termasuk orang yang sangat setuju hukuman mati jadi hukuman pokok pidana dan tetap menghormati beberapa anggota Dewan yang berpandangan hukuman mati sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM)," kata Syafi'i, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (25/7).
Tapi, setelah melalui diskusi panjang lanjutnya, panja dan Pemerintah akhirnya sepakat hukuman mati tetap dimasukan sebagai hukuman pokok pidana. "Putusan tersebut diamini oleh fraksi saya. Gerindra setuju hukuman mati jadi bagian hukuman pokok pidana," ujarnya.
Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra ini mengungkap jenis-jenis pelaku kejahatan yang masih patut untuk dihukum mati. "Pertama bandar narkoba karena sudah merusak moral bangsa dan membunuh terlalu banyak anak muda," tegasnya.
Bahkan menurut wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Utara I, seluruh Lapas jadi over kapasitas isinya mayoritas pelaku narkoba. "Berarti, ini bukan main-main. Kalau sampai tingkat bandar jangan dikasih ampun," tegasnya.
Selain itu yang juga patut dihukum mati menurut dia, pelaku pelecehan seksual terhadap anak sebab survei mengungkap sekitar 60 persen pelaku pelecehan seksual itu awalnya korban yang waktu kecilnya mengalami pelecehan seksual.
"Berarti ini kan merusak dan membunah masa depan anak-anak. Sama saja dengan membunuh masa depan republik ini," tegasnya.
Setelah bandar narkoba dan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kata Syafi'i, narapidana yang juga layak dihukum mati dalah koruptor.
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI