Gerindra Solo Usulkan Prabowo-Gibran Menjelang MK Putuskan Batas Usia Cawapres
jpnn.com, SOLO - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus permohonan uji materi tentang batas minimal usia cawapres dalam Undang-Undang Pemilihan Umum atau UU Pemilu pada Senin depan (16/10/2023).
Agenda itu telah dicantumkan dalam jadwal persidangan di situs MK.
Salah satu permohonan yang akan diputus itu diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.
Menjelang pembacaan putusan MK, suara-suara yang menginginkan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 pun bermunculan.
Salah satu usulan tentang itu muncul dari DPC Partai Gerindra Surakarta (Solo). Pada Selasa (10/10/2023) sore, DPC Gerindra Surakarta menggelar rapat.
Menurut Ketua DPC Gerindra Kota Surakarta Ardianto Kuswinarno, rapat itu dihadiri seluruh pengurus, termasuk pimpinan anak cabang (PAC) dan ranting.
"Dalam rapat kami sepakat dengan suara bulat mengusulkan serta mengusulkan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto," ujar Kuswinarno.
Lebih lanjut Kuswinarno menjelaskan alasan DPC Gerindra Surakarta mengusulkan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menjadi cawapres untuk Prabowo.
Ketua DPC Gerindra Kota Surakarta Ardianto Kuswinarno menilai pengalaman dan rekam jejak Gibran sudah cukup sebagai modal menjadi cawapres.
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Prabowo Ingatkan Anggota TNI-Polri untuk Mengayomi dan Melindungi Rakyat
- Ibas: Perlukah Amandemen UUD 45 untuk Akomodasi Perkembangan Zaman?
- Pertamina Meluncurkan Diesel X, BBM Ramah Lingkungan Berstandar Euro V