Gerindra: Tak Ada Perintah Konstitusi DPR Pilih Hakim Agung
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengatakan tugas DPR dalam menguji dan memilih Hakim Agung sangat tidak terukur. Pasalnya, kata Martin, saat uji kelayakan dan kepatutan paling anggota Komisi III DPR itu hadir sekitar tiga hingga lima orang dari 55 keseluruhan anggota Komisi III.
"Tapi saat memilih Hakim Agung yang akan bertugas di Mahkamah Agung, semua pada hadir. Termasuk yang dari awal sama sekali tidak terlibat dan tidak kenal visi dan misi para calon Hakim Agung," kata Martin Hutabarat, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (26/8).
Dia menduga banyaknya anggota Komisi III DPR hadir saat mengambil keputusan siapa yang dinilai layak jadi Hakim Agung tidak dapat dipisahkan dari jagoan partai masing-masing menurut versi elit partainya.
"Tapi substansi kapasitas dan kapabilitas seorang calon Hakim Agung tidak mereka kenali karena tidak terlibat dalam proses diskusi yang sangat panjang," sesalnya.
Kalau anggota DPR begini terus, Martin Hutabarat menyarankan sebaiknya anggota DPR tidak diberi wewenang memilih Hakim Agung. "Kan tidak ada perintah konstitusi yang menugasi anggoto DPR memilih Hakim Agung," tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengatakan tugas DPR dalam menguji dan memilih Hakim Agung sangat tidak terukur. Pasalnya, kata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!