Gerindra Tak Ambil Pusing Presidential Treshold
jpnn.com - Upaya sejumlah akademisi menggugat kembali aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) di UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, tak mempengaruhi skenario politik Partai Gerindra yang akan mengusung kembali Prabowo Subianto sebagai calon presiden 2019.
Sekretaris Jenderal DPP Gerindra Ahmad Muzani menegaskan bahwa partainya akan tetap membangun koalisi dalam menghadapi Pilpres, meskipun MK nantinya membatalkan Pasal 222 UU Nomor 17 Tahu 2017 tentang Pemilu.
"Jika pasal itu dikembalikan ke nol persen seperti semangat dan usulan kami pada saat pengambilan keputusan tentang UU Pemilu, ya kami akan tetap melakukan pembentukan koalisi," ucap Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Jumat (22/6).
Wakil Ketua MPR itu hanya berharap supaya apa pun keputusan MK nantinya, itu diputus sebelum masa pendaftaran capres-cawapres ke KPU sekitar satu setengah bulan ke depan.
Dia menyebutkan bahwa pengalangan koalisi penting dilakukan terlepas apakah PT untuk pencalonan presiden itu dihapuskan. Pertimbangannya adalah dukungan di parlemen ketika jagonya memenangkan Piemilu.
"Cara berpikir kami bukan sekadar maju tapi bisa menggalang (suara) mayoritas di Senayan. Ini karena kalau Pak Prabowo jadi presiden, mayoritas kursi parlemen tetap diperlukan untuk pengambilan keputusan," pungkasnya.(fat/jpnn)
Gerindra tak peduli soal presidential treshold. Berapa pun ambang batas yang ditetapkan, tak akan mengganggu kepentingan Gerindra
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Punya Modal Besar, Sahabat Yoshua Dinilai Bisa Tingkatkan Elektabilitas Calon Kepala Daerah
- Calon PDIP Kalah di SMS, Yoshua: Efek Maruarar Sirait Pindah ke Gerindra
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Luthfi Sudah Jadi Anak Buah Prabowo, Sudaryono Ajak Warga Menangkan di Pilgub Jateng
- Deklarasikan Era Baru Partai Gerindra di Sragen, Sudaryono: Bersiaplah Jadi Pemenang!
- Di Hadapan Ribuan Penonton Wayang, Sudaryono Ajak Klaten Menangkan Luthfi-Taj Yasin