Gerindra Tolak RUU Tax Amnesty dan Revisi UU KPK Masuk Prolegnas
Selasa, 15 Desember 2015 – 13:45 WIB
JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya Moh Nizar Zahro secara tegas menolak dua Rancangan Undang-undang (RUU), yakni revisi UU KPK dan RUU Tax Amnesty (pengampunan pajak) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2015.
Ini disampaikan Nizar, saat interupsi dalam sidang paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua Taufik Kurniawan, Selasa (15/12). Dikatakannya bahwa RUU Tax Amnesty bertentangan dengan konstitusi karena dalam UUD 1945, jelas dikatakan pajak dan pungutan bersifat memaksa dan diatur UU.
"Sudah jelas bersifat memaksa bukan mengampuni. Kalau diteruskan ini bertentangan dengan konstitusi. Fraksi Gerindra menolak RUU Pengampunan Pajak ini masuk prolegnas prioritas 2015," tegas Nizar.
Sedangkan penolakan terhadap RUU KPK selain tidak bersifat mendesak, fraksi partai pimpinan Prabowo Subianto tidak mau revisi menjadi inisiatif DPR sebagaimana diputuskan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Kalaupun sifatnya memaksa, maka seharusnya presiden lah yang mengusulkan revisinya.
JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya Moh Nizar Zahro secara tegas menolak dua Rancangan Undang-undang (RUU), yakni revisi
BERITA TERKAIT
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat