Gerindra Usul Pejabat Wajib Disadap
jpnn.com - JAKARTA - Revisi terhadap Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Meski demikian, politikus Gerindra Supratman Andi Agtas menyatakan, partainya menolak usulan revisi terhadap undang-undang tersebut.
Sikap itu merupakan instruksi dari Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. "Ini sikap Gerindra," kata Suprtaman dalam diskusi 'Senjakala KPK?' di Cikini, Jakarta, Sabtu (6/2).
Ketua Badan Legislasi DPR itu tidak membantah bahwa masih terdapat kelemahan dalam UU KPK. Namun, bukan berarti langsung diartikan mesti melakukan revisi.
Terkait poin revisi UU KPK, Supratman menyoroti mengenai poin penyadapan. Menurut dia, penyadapan tidak memerlukan izin. Bahkan, Supratman menyebut, pejabat publik harus disadap ketika dilantik.
"Kami usulkan semua pejabat publik begitu dilantik harus diumumkan, bahkan wajib disadap," ungkap Supratman. (gil/jpnn)
JAKARTA - Revisi terhadap Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Meski demikian, politikus Gerindra Supratman Andi Agtas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan