Germo ABG, Potong Tarif 70 Persen

Germo ABG, Potong Tarif 70 Persen
Germo ABG, Potong Tarif 70 Persen
SURABAYA -- Vera (nama samaran) mulai kemarin (29/11) disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perempuan 17 tahun tersebut didakwa melakukan human trafficking. Vera, yang tinggal di Jl Nginden III-A dan Jl Pakis Sidokumpul I, tersebut menjadi germo atas tiga gadis yang masih umur 14 dan 15 tahun.

Vera dijerat atas pelanggaran UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Astutik memaparkan, kasus ini terungkap pada 8 Oktober 2010. Saat itu Vera diamankan polisi ketika "menjual" dua anak buahnya yang masih berumur 14 dan 15 tahun. Terdakwa memasang tarif Rp 500 ribu untuk kencan short time.

"Terdakwa diamankan setelah mengantarkan anak buahnya ke Hote Istana Permata di Jl Dinoyo," papar Astutik. Terdakwa sudah dua kai menjua anak buahnya tersebut kepada lelaki hidung belang. Dari tarif yang ditetapkan tadi, Vera memotong hingga 70 persen. Korban hanya diberi bagian 30 persen.

Dalam dakwaan keduanya, jaksa menyatakan terdakwa telah memaksa dan mengancam korban yang masih umur 14 dan 15 tahun itu untuk menjadi pelacur. "Setekah berkenalan pada 27 September 2010, korban sempat pamit pulang. Tapi oleh terdakwa tidak diperbolehkan. Korban malah dipaksa melayani lelaki hidung belang," ujar Astutik.

SURABAYA -- Vera (nama samaran) mulai kemarin (29/11) disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perempuan 17 tahun tersebut didakwa melakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News