Germo ABG, Potong Tarif 70 Persen
Selasa, 30 November 2010 – 08:41 WIB
SURABAYA -- Vera (nama samaran) mulai kemarin (29/11) disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perempuan 17 tahun tersebut didakwa melakukan human trafficking. Vera, yang tinggal di Jl Nginden III-A dan Jl Pakis Sidokumpul I, tersebut menjadi germo atas tiga gadis yang masih umur 14 dan 15 tahun. Dalam dakwaan keduanya, jaksa menyatakan terdakwa telah memaksa dan mengancam korban yang masih umur 14 dan 15 tahun itu untuk menjadi pelacur. "Setekah berkenalan pada 27 September 2010, korban sempat pamit pulang. Tapi oleh terdakwa tidak diperbolehkan. Korban malah dipaksa melayani lelaki hidung belang," ujar Astutik.
Vera dijerat atas pelanggaran UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Astutik memaparkan, kasus ini terungkap pada 8 Oktober 2010. Saat itu Vera diamankan polisi ketika "menjual" dua anak buahnya yang masih berumur 14 dan 15 tahun. Terdakwa memasang tarif Rp 500 ribu untuk kencan short time.
Baca Juga:
"Terdakwa diamankan setelah mengantarkan anak buahnya ke Hote Istana Permata di Jl Dinoyo," papar Astutik. Terdakwa sudah dua kai menjua anak buahnya tersebut kepada lelaki hidung belang. Dari tarif yang ditetapkan tadi, Vera memotong hingga 70 persen. Korban hanya diberi bagian 30 persen.
Baca Juga:
SURABAYA -- Vera (nama samaran) mulai kemarin (29/11) disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perempuan 17 tahun tersebut didakwa melakukan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Sahroni Minta Polresta Depok Segera Tangkap Perampok Bersenpi di Cilodong
- Temukan Kejanggalan, Polisi Bongkar Makam Korban Dugaan Pembunuhan di Pacet
- Penggerebekan 8 Rumah Pengedar Narkoba Berlangsung Tegang
- Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?
- Siswa Sontoloyo, Ancam Guru Honorer Pakai Parang Hingga Membakar Sepeda Motor