Germo Jual Wanita Hamil kepada Pria Hidung Belang, Ada Juga LGBT

Germo Jual Wanita Hamil kepada Pria Hidung Belang, Ada Juga LGBT
Tersangka muncikari prostitusi daring di Banyumas dihadirkan saat pers rilis Ditkrimsua Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (30/10/2023). ANTARA/I.C. Senjaya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (antara/jpnn)


Selain menawarkan wanita hamil dan LGBT, sang germo juga menjual anak perempuan di bawah umur. Sebegini tarifnya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News