Germo Jual Wanita Hamil kepada Pria Hidung Belang, Ada Juga LGBT
Senin, 30 Oktober 2023 – 18:50 WIB

Tersangka muncikari prostitusi daring di Banyumas dihadirkan saat pers rilis Ditkrimsua Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (30/10/2023). ANTARA/I.C. Senjaya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (antara/jpnn)
Selain menawarkan wanita hamil dan LGBT, sang germo juga menjual anak perempuan di bawah umur. Sebegini tarifnya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI
- Waspada Agen Asing Berkedok LSM Sengaja Tolak RUU TNI, tetapi Dukung LGBT
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang
- Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi di Balik Striptis Mansion Executive Karaoke Semarang
- Warga Semarang Darso Dibunuh dengan Cara Dianiaya Polisi, Sadis