Germo Muda Dituntut Lima Tahun
Sabtu, 14 Mei 2011 – 07:35 WIB
SURABAYA - Seorang pemuda Mario, 26 tahun, dituntut hukuman selama lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Ika Maulidina di pengadilan negeri Surabaya karena terbukti bersalah melakukan praktik trafficking (perdagangan manusia). Mario yang sehari-hari bekerja sebagai seorang germo, terbukti telah melacurkan tiga wanita Vivi, Lala dan Titin (ketiganya nama samaran). Setelah ketiga wanita itu dicicipi, Mario kembali memasang iklan di surat kabar lokal. Isinya: terapis, Lala, usia 21 tahun, dijamin puas. Ketika ada order, Mario mengantar perempuan itu ke hotel yang telah disepakati. Tarifnya Rp 350 ribu untuk sekali layanan short time. "Uang tersebut diambil seluruhnya oleh terdakwa," kata Ika.
Dalam tuntutannya Ika memaparkan, ketiga gadis Vivi, Lala dan Titin terjebak iklan lowongan kerja sebagai sales promotion girl (SPG) di sebuah harian lokal Surabaya. Ketiga gadis desa ini melamar di sebuah alamat sebagaimana tercantum dalam iklan tersebut. "Dimana, alamat tersebut adalah rumah tinggal Mario," kata Ika.
Tetapi, di tempat ini ternyata ketiga gadis itu bukannya mendapatkan pekerjaan seperti yang mereka harapkan. Namun, mereka dipaksa melayani nafsu bejat Mario. Mereka disetubuhi Mario, bergantian. Dalihnya, mereka diberi pelatihan agar bisa memuaskan pelanggan. Ketiga gadis itu oleh Mario dijadikan pelacur, berkedok terapi pijat. Pelatihan yang diberikan adalah pelajaran seks.
Baca Juga:
SURABAYA - Seorang pemuda Mario, 26 tahun, dituntut hukuman selama lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Ika Maulidina di
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi