Gerobak PKL Disita, Bangunan Dihancurkan
Sabtu, 22 September 2012 – 08:41 WIB
Ia mengatakan, untuk sebagian dagangan PKL yang disita, pihak yang memiliki dagangan tersebut harus datang ke kantor untuk membuat surat pernyataan dan kemudian ditandatangani di atas materai dengan isi bahwa mereka telah melanggar Peraturan Daerah No 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum.
Para pedagang siap diproses sesuai dengan sanksi yang berlaku apabila di kemudian hari terbukti melakukan pelanggaran yang sama. “ Hukuman maksimal kurungan 3 bulan atau denda setinggi-tingginya 50 juta rupiah, barang yang disita itu berupa gerobak dorong sama kompresor tambal ban,” tukasnya. (Fia/sam/jpnn)
BOGOR- Cara-cara represif masih juga dilakukan sejumlah pemda dalam mengatasi masalah pedagang kaki lima (PKL). Di Bogor misalnya, para pedagang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS