Gerobak PKL Disita, Bangunan Dihancurkan

Gerobak PKL Disita, Bangunan Dihancurkan
Gerobak PKL Disita, Bangunan Dihancurkan
 Ia mengatakan, untuk sebagian dagangan PKL yang disita, pihak yang memiliki dagangan tersebut harus datang ke kantor  untuk membuat surat pernyataan dan kemudian ditandatangani di atas materai dengan isi bahwa mereka telah melanggar Peraturan Daerah No 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum.

Para pedagang siap diproses  sesuai dengan sanksi yang berlaku apabila di kemudian hari terbukti melakukan pelanggaran yang sama. “ Hukuman maksimal kurungan 3 bulan atau denda setinggi-tingginya 50 juta rupiah,  barang yang disita itu berupa gerobak dorong sama kompresor tambal ban,” tukasnya. (Fia/sam/jpnn)

BOGOR- Cara-cara represif masih juga dilakukan sejumlah pemda dalam mengatasi masalah pedagang kaki lima (PKL). Di Bogor misalnya, para pedagang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News