Gerobak Sayur Dihadirkan di Sidang MK
Kamis, 04 April 2013 – 23:44 WIB
“Saya tidak suka kecurangan. Saya kira awalnya bantuan bukan terkait Pilkada, karena janjinya kan mau diberikan Januari. Tapi ternyata dikasihnya justru tanggal 6 Maret. Saya diam karena tidak tahu harus kemana. Lagipula namanya diberikan, sayang dikembalikan,” katanya.
Dalam persidangan kali ini, Nuriah merupakan saksi terakhir dari lima saksi yang telah didengar keterangannya dari kubu ESJA. Pada kesempatan yang sama, Hakim MK juga telah mendengar keterangan 10 saksi dari pemohon pasangan Gus Irawan Pasaribu-Soekirman.
Sidang berikutnya digelar Senin (8/4) mendatang. Direncanakan mendengar keterangan 15 saksi lain dari kubu ESJA yang belum sempat didengar keterangannya. “Ditambah saksi termohon (KPU Provinsi Sumut) dan terkait (pasangan Gatot-Erry) masing-masing 7 orang,” ujar Hakim Akil sesaat sebelum menutup sidang.
Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum ESJA, Arteria Dahlan, optimis Hakim MK akan mengabulkan gugatan kliennya. Paling tidak setelah melihat apa yang terungkap dalam persidangan kali ini, dimana pihaknya benar-benar membuktikan betapa terstruktur, masif dan sistematisnya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Gubernur Gatot-Tengku Erry (GanTeng)
JAKARTA – Mungkin baru kali ini gerobak dagangan bisa masuk hingga ke ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, yang terletak
BERITA TERKAIT
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Eddy Soeparno: Retreat Kepala Daerah, Ajang Menyamakan Persepsi Kejar Target 8 Persen
- Legislator PKB Duga Pagar Laut Modus Menguasai Lahan, Minta Menteri ATR Tanggung Jawab
- Soal Rencana Pembatasan Usia Medsos, Dave Komisi I: Keberpihakan Melindungi Generasi Muda