Gerombolan Begal Sadis Pembawa Pedang Akhirnya Tertangkap
Kamis, 20 Februari 2020 – 06:06 WIB

Komplotan begal sadis ditangkap polisi. Foto: Pojokpitu
Muhamad Ghozali yang membawa parang meminta handphone korban. Karena takut korban terpaksa menyerahkan ponselnya. Namun, pelaku juga meminta tas milik korban.
"Korban yang menolak, langsung dibacok pedang tangan kanan korban, hingga tas bisa dibawa kabur pelaku," sambung AKBP Handono.
Polisi juga menyita barang bukti berupa handphone dan tas korban, serta dua motor milik pelaku.
Pelaku begal sadis dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)
Gerombolan begal sadis antarwilayah tertangkap polisi setelah satu bulan lalu berkeliaran beraksi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Prancis Apresiasi Polres Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pembegalan Warganya
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta