Gerombolan Begal Sadis Pembawa Pedang Akhirnya Tertangkap
Kamis, 20 Februari 2020 – 06:06 WIB
Muhamad Ghozali yang membawa parang meminta handphone korban. Karena takut korban terpaksa menyerahkan ponselnya. Namun, pelaku juga meminta tas milik korban.
"Korban yang menolak, langsung dibacok pedang tangan kanan korban, hingga tas bisa dibawa kabur pelaku," sambung AKBP Handono.
Polisi juga menyita barang bukti berupa handphone dan tas korban, serta dua motor milik pelaku.
Pelaku begal sadis dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)
Gerombolan begal sadis antarwilayah tertangkap polisi setelah satu bulan lalu berkeliaran beraksi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Tokoh Lampung Dukung Polisi Menegakkan Keadilan di Tengah Masyarakat
- 3 Pelaku Begal Anggota TNI di Medan Masih di Bawah Umur, Korban Ditendang
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Korban Begal di Bandung Kehilangan Surat Berharga, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
- Detik-detik Perempuan Tanpa Pengawal Disasar Begal Sadis, Mengerikan