Gerombolan Bermotor di Cianjur Meresahkan, AKBP Doni Hermawan Keluarkan Perintah Tegas
jpnn.com, CIANJUR - Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Doni Hermawan mengeluarkan perintah tegas untuk jajarannya dalam mengatasi gerombolan bermotor yang meresahkan masyarakat.
AKBP Doni Hermawan memerintahkan anggotanya memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap gerombolan bermotor yang meresahkan warga atau pengguna jalan, terutama yang melakukan konvoi dengan membawa senjata tajam.
"Tembak di tempat bagi anggota gerombolan bermotor yang berulah, terlebih melakukan konvoi ugal-ugalan sambil membawa senjata tajam," kata AKBP Doni di Cianjur, Jawa Barat, Selasa (28/6).
Menurut dia, ulah gerombolan bermotor yang meresahkan warga, terlebih yang melakukan tindak pidana akan ditindak tegas secara terukur. Termasuk gerombolan bermotor yang beberapa hari lalu membacok seorang bocah di Cianjur.
"Sebelumnya sejumlah gerombolan bermotor di Cianjur sudah melakukan ikrar tidak akan melakukan tindak pidana dan meresahkan masyarakat," katanya.
Jika terbukti, mereka akan membubarkan diri dengan melepas semua atribut yang kerap digunakan.
"Otomatis ketua dan anggotanya kami panggil dan langsung membuat pernyataan membubarkan diri. Jika kembali terbukti melakukan perbuatan sama, mereka akan mendapat sanksi hukum," katanya.
Gerombolan bermotor sebelumnya sempat melakukan konvoi di tengah kota Cianjur dengan memakai atribut sambil membawa senjata tajam. Aksi tersebut meresahkan warga, terlebih seseorang dari gerombolan sempat membacok seorang anak yang baru pulang dari masjid.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengeluarkan perintah tegas untuk anak buahnya terkait pemberantasan gerombolan bermotor yang meresahkan warga.
- Polisi Tangkap Belasan Pemuda yang Buat Onar dan Rusak Warung di Bandung
- Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bandung Ditangkap, Motif pun Terungkap, Oh Ternyata
- Geng Motor Cimahi Aniaya Korban Sambil Siaran Langsung di Medsos, Sadis Banget
- Geng Motor Sadis di Bandung Aniaya Pengendara, Polisi Bergerak
- Motif Sekelompok Pemuda Bersajam Serang Pasar Cibadak Sukabumi
- 3 Anggota Geng Motor Terbukti Membunuh Andika, Divonis 12 Tahun Penjara