Gertak Apresiasi Langkah KPK Tahan Tersangka Korupsi Tukin

Gertak Apresiasi Langkah KPK Tahan Tersangka Korupsi Tukin
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Humas KPK

Jumlah tukin yang seharusnya dibayarkan Rp 1.333.928.153 namun pada faktanya yang dibayarkan Rp 29.003.205.373.

Perbuatan para tersangka itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 27,6 miliar.

Hingga saat ini KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 5,7 miliar dan logam mulia seberat 45 gram sebagai salah satu upaya mengembalikan kerugian negara.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. (dil/jpnn)

Modus para tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi itu dengan cara memanipulasi nominal tukin


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News