Geruduk Bawaslu Bengkulu Selatan, Pendukung Suryatati-Ii Sumirat Tuntut Paslon 03 Didiskualifikasi

jpnn.com, BENGKULU SELATAN - Sekelompok massa menggeruduk kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan di Jalan Fatmawati Soekarno, Kampung Baru, Kecamatan Manna, pada Kamis (23/4/2025).
Massa yang terdiri dari simpatisan pasangan calon nomor urut 2 Suryatati-Ii Sumirat menuntut Bawaslu mendiskualifikasi paslon nomor 3, Rifai-Yevri Sudianto yang dianggap melakukan kejahatan Pilkada melalui operasi penangkapan Ii Sumirat.
"Diskualifikasi paslon nomor 3, segera tangkap para pelaku kekerasan serta pembuat dan penyebar fitnah terhadap Ii Sumirat,” kata koordinator aksi Lupti, Kamis (24/4/2024).
Dia menyebut, tindakan kubu Rifai-Yevri yang mengadang dan menggeledah mobil Ii Sumirat saat malam pemungutan suara sangat culas dan kejam. Pasalnya, tindakan tersebut tidak berhenti pada intimidasi dan persekusi semata melainkan disertai dengan pembuatan narasi dan penyebaran fitnah yang masif untuk mempengaruhi pemilih.
“Ini bukan tindak pidana biasa, ini operasi barbar kejahatan Pilkada. Bayangkan, segerombolan timses 03 mengadang dan menggeledah cawabup 02 kemudian dibuat narasi seolah-olah Ii Sumirat ditangkap polisi karena korupsi, lalu disebarluaskan ke pemilih,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Orator lain, Emi Aprina meyakini operasi tersebut telah disiapkan secara sistematis untuk merusak perolehan suara Suryatati-Ii Sumirat.
Terlebih dalam operasi itu terdapat salah satu anggota DPRD yang menjadi timses paslon nomor 3 serta anak calon bupati.
“Ini tidak bisa dibiarkan karena merusak demokrasi di Bengkulu Selatan. Kami sangat dirugikan dengan tindakan tersebut,” tegasnya.
Sekelompok massa menggeruduk kantor Bawaslu Bengkulu Selatan di Jalan Fatmawati Soekarno, Kampung Baru, Kecamatan Manna, pada Kamis (23/4/2025).
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital
- Wajar Banyak yang Tidak Suka Monolog Gibran, Ini Analisis Efriza