Geruduk KPK, Massa Soroti Kasus di Musi Banyuasin
jpnn.com, JAKARTA - Massa yang mengatasnamakan Fraksi Mahasiswa Anti Korupsi (FMAK) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (29/7).
Kedatangan para mahasiswa yang melakukan unjuk rasa itu menyampaikan orasinya untuk mendesak KPK, agar kembali mengusut kasus Lucianty yang kini mencalonkan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
“Ini kami berada di gedung KPK untuk menyuarakan aspirasi kita terhadap tindak pidana korupsi yang menjerat calon bupati Muba atas nama Lucianty,” ujar Koordinator Lapangan FMAK Luthfi Buaklofin.
Luthfi mengaku aksinya tersebut bertujuan untuk memberikan ultimatum kepada KPK agar meninjau kembali pada kasus suap DPRD Kabupaten Muba 2015 lalu yang dinilai tidak sesuai sanksi hukuman.
“Lucianty ini hanya menjalani hukuman satu tahun enam bulan saja. Padahal hukuman bagi pelaku korupsi di Indonesia telah tertuang dalam UU no 20 tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2,” katanya.
"Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun,” paparnya.
Diketahui, Lucianty terjaring OTT KPK kasus suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2014 dan Pengesahan APBD Kabupaten Muba 2015.
Menurut Luthfi, jika Lucianty berhasil berkuasa sebagai Bupati Muba, maka pelaku akan mengatur undang-undang, peraturan, dan kebijakan yang dihasilkan agar berpihak kepada kepentingan ekonomi dirinya semata.
Koordinator aksi mengaku demonstrasi tersebut bertujuan untuk memberikan ultimatum kepada KPK.
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD