Geruduk Mabes Polri dan BPK, Massa Minta Tambang Ilegal di Sultra Diusut
jpnn.com, JAKARTA - Massa yang mengatasnamakan Forum Mahasiswa Pemerhati Invetasi Pertambangan Sulawesi Tenggara (Forsemesta Sultra) menggelar aksi di Mabes Polri dan Komisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (6/7).
Mereka meminta Polri untuk segera menuntaskan dugaan skandal tambang ilegal yang dilakukan sebelas IUP penindih IUP PT. Antam UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo yang dianggap merugikan negara.
Presidium Forsemesta Ahmad mengatakan unjuk rasa ini adalah yang kedua kalinya di depan Mabes Polri. Massa mendesak Bareskrim Polri untuk segera mengungkap skandal yang dilakukan oleh sebelas IUP penindih PT. Antam yang melakukan penambangan ilegal di Blok Mandiodo.
“Unjuk rasa ini adalah gerakan kami yang yang kedua kalinya di depan Mabes Polri, Dengan harapan Bareskrim Polri untuk segera menangani skandal illegal minning yang dilakukan oleh sebelas IUP yang kami duga melakukan penambangan ilegal di dalam IUP PT. Antam di Blok Mandiodo," kata dia.
Di tempat terpisah perwakilan dari dari Polri, yaitu Kasubdit V Tipiter Bareskrim Polri Kombes Rony Samtana menyampaikan berdasarkan hasil pemantauan, sudah ada beberapa tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Sulawesi Tenggara. Dia juga memastikan akan memantau kasus tersebut.
"Laporan yang disampaikan akan kami teruskan kepada Kasubdit, agar segera mendapat pemdalaman dan tindak lanjut," kata dia.
Terpisah di depan Gedung BPK, Ahmad menyampaikan aktivitas ilegal tersebut seolah tidak pernah terpantau oleh aparat penegak hukum. Dari aktivitas pertambanagn ilegal, Ahmad menduga terjadi ketugian negara sebesar Rp 5,7 triliun.
“Untuk itu, kami meminta BPK RI agar melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan PT. Antam dan sebelas IUP itu,” tambanhnya
Massa mendesak Bareskrim Polri untuk segera mengungkap skandal yang dilakukan oleh sebelas IUP penindih PT. Antam yang melakukan penambangan ilegal.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun