Geruduk Polres, Massa Minta Habib Yusuf Dibebaskan, Kemudian Minta Maaf

Geruduk Polres, Massa Minta Habib Yusuf Dibebaskan, Kemudian Minta Maaf
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana menjelaskan terkait dengan penangkapan Habib Yusuf Alkaf terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto: Humas Polda Jatim

jpnn.com, PAMEKASAN - Empat orang perwakilan massa yang menggeruduk Polres Pamekasan akhirnya meminta maaf, Rabu (2/2).

Massa mendatangi Polres Pamekasan sebagai aksi protes atas penangkapan warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, yakni Yusuf Alkaf (36).

Mereka meminta pria yang disebut Habib Yusuf Alkaf (YA) itu agar dibebaskan.

YA merupakan tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko memastikan kepada perwakilan massa bahwa tidak ada pembebasan terhadap tersangka. Tetap ditahan di Polres Pamekasan.

Setelah mendengar penjelasan polisi, keempat orang perwakilan massa tersebut langsung meminta maaf karena telah mengganggu aktivitas polisi.

"Kami mohon maaf kepada Polres Pamekasan karena sudah mengganggu aktivitasnya. Itu sudah menjelaskan dan memahami atas perkara yang dialami Habib Yusuf Alkaf. Setelah itu, kami ajak masyarakat pulang. Terima kasih," ucap Moh Suhri, salah satu perwakilan massa.

Mereka akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap Habib Yusuf Alkaf kepada Polres Pamekasan.

Massa menggeruduk Polres Pamekasan meminta pria yang disebut Habib Yusuf Alkaf (YA) agar dibebaskan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News