Geruduk Polres, Massa Minta Habib Yusuf Dibebaskan, Kemudian Minta Maaf

Geruduk Polres, Massa Minta Habib Yusuf Dibebaskan, Kemudian Minta Maaf
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana menjelaskan terkait dengan penangkapan Habib Yusuf Alkaf terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto: Humas Polda Jatim

YA ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2022, atas kasus pencabulan yang dilakukannya pada September 2021.

"YA ditangkap di Pasar Omben, Kabupaten Sampang pada 31 Januari 2022," kata Gatot saat dikonfirmasi, Rabu (2/2).

Penangkapan tersangka merujuk pada laporan polisi nomor: LP/B/488/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4 November 2021.

YA dijerat Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo. Pasal 76E UU 17/2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

YA diancam 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (JPNN Jatim)


Massa menggeruduk Polres Pamekasan meminta pria yang disebut Habib Yusuf Alkaf (YA) agar dibebaskan.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News