Geser Arah Kiblat Harus Pakai Alat Khusus
Sabtu, 17 Juli 2010 – 17:16 WIB
PEKANBARU - Kantor Departemen Agama Kota Pekanbaru menginstruksikan kepada para pengurus masjid dan mushala agar mengajukan surat permohonan pengukuran arah kiblat, sebelum menggeser arah kiblat untuk disesuaikan dengan revisi yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap fatwa Nomor 3 Tahun 2010 tentang arah kiblat. Alasannya, penggeseran arah kiblat agar bisa pas ke arah barat laut, tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Jika masih belum pas, malah bisa memunculkan komplain dari masyarakat. Dijelaskan, di wilayah Kota Pekanbaru, sebagian besar masjid masih menggunakan kiblat dengan arah yang sama dengan sebelumnya. Namun, ada juga beberapa masjid dan musala yang mengubah arah kiblat untuk salat, sesuai dengan revisi fatwa MUI.
Kepala Seksi Urusan Agama Islam (Kasi Urais) H Zulkifli R MA yang juga Imam Masjid Agung Annur, Pekanbaru, mengatakan, pengukuran harus dilakukan dengan alat khusus yang ada di kantornya.
"Begitupun kepada pengelola masjid atau musala yang hendak dibangun, kami sarankan untuk bisa mengukur terlebih dahulu arah kiblat sebelum membangun. Kami memiliki alat khusus yang disediakan untuk mengukurnya," ujar Zulkifli R MA, saat dikonfirmasi mengenai masalah tindak lanjut pelaksanaan fatwa MUI.
Baca Juga:
PEKANBARU - Kantor Departemen Agama Kota Pekanbaru menginstruksikan kepada para pengurus masjid dan mushala agar mengajukan surat permohonan pengukuran
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal