Getol Bela Petani Tembakau, Misbakhun Dukung Cukai Vape

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mulai Juli tahun depan akan menerapkan cukai atas rokok elektrik atau yang dikenal dengan sebutan liquid vape. Besaran cukainya pun tak tanggung-tanggung karena mencapai 57 persen.
Rencana pemerintah itu mendapat respons positif dari anggota Komisi XI DPR M Misbakhun yang membidangi keuangan dan perpajakan. Menurutnya, vape memang harus dikenai cukai.
"Saya setuju dengan langkah pemerintah mengenakan cukai 57 persen terhadap vape atau rokok elektrik, karena tradisi rokok elektrik bukan tradisi masyarakat Indonesia," kata Misbakhun melalui layanan pesan WhatsApp, Sabtu (11/11).
Legislator Golkar yang dikenal gigih membela para petani tembakau itu mengatakan, selama ini rokok kretek sudah menjadi tradisi di masyarakat. Menurutnya, keunggulan rokok kretek dari sisi produksi adalah penggunaan tembakau lokal, dibuat secara manual, serta mampu menyerap ribuan tenaga kerja sehingga mampu mengangkat harkat hidup dan ekonomi rakyat Indonesia.
Karena itu, Misbakhun mengkhawatirkan vape akan mengganggu para petani tembakau. “Vape bisa mengganggu konsumsi dan tradisi rokok kretek Indonesia,” ulas mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu.(rmo/jpg/jpnn)
Rencana pemerintah mengenakan cukai atas rokok elektrik atau vape mendapat dukungan dari anggota Komisi XI DPR M Misbakhun yang membidangi keuangan dan pajak.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok