Getol Bela Petani Tembakau, Misbakhun Dukung Cukai Vape
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mulai Juli tahun depan akan menerapkan cukai atas rokok elektrik atau yang dikenal dengan sebutan liquid vape. Besaran cukainya pun tak tanggung-tanggung karena mencapai 57 persen.
Rencana pemerintah itu mendapat respons positif dari anggota Komisi XI DPR M Misbakhun yang membidangi keuangan dan perpajakan. Menurutnya, vape memang harus dikenai cukai.
"Saya setuju dengan langkah pemerintah mengenakan cukai 57 persen terhadap vape atau rokok elektrik, karena tradisi rokok elektrik bukan tradisi masyarakat Indonesia," kata Misbakhun melalui layanan pesan WhatsApp, Sabtu (11/11).
Legislator Golkar yang dikenal gigih membela para petani tembakau itu mengatakan, selama ini rokok kretek sudah menjadi tradisi di masyarakat. Menurutnya, keunggulan rokok kretek dari sisi produksi adalah penggunaan tembakau lokal, dibuat secara manual, serta mampu menyerap ribuan tenaga kerja sehingga mampu mengangkat harkat hidup dan ekonomi rakyat Indonesia.
Karena itu, Misbakhun mengkhawatirkan vape akan mengganggu para petani tembakau. “Vape bisa mengganggu konsumsi dan tradisi rokok kretek Indonesia,” ulas mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu.(rmo/jpg/jpnn)
Rencana pemerintah mengenakan cukai atas rokok elektrik atau vape mendapat dukungan dari anggota Komisi XI DPR M Misbakhun yang membidangi keuangan dan pajak.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
- Kepala Bappisus Tekankan 3 Hal Penting untuk Dukung Reformasi Berkelanjutan Bea Cukai
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi dan Kepatuhan Perusahaan AEO
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024