GG Ditangkap Polisi di TKP, Dia Blak-Blakan Sebut Satu Nama

GG Ditangkap Polisi di TKP, Dia Blak-Blakan Sebut Satu Nama
GG (32), pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat di Mapolresta Tangerang, Rabu (6/7). Foto: Humas Polda Banten

Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,7 gram dan sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk komunikasi saat bertransaksi.

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (cr1/jpnn)

 

Pria berinisial GG ditangkap polisi di samping sebuah minimarket, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Rupanya dia tak mau sendirian. Dia menyebut satu nama.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News