GG Ditangkap Polisi di TKP, Dia Blak-Blakan Sebut Satu Nama
Minggu, 10 Juli 2022 – 10:08 WIB

GG (32), pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat di Mapolresta Tangerang, Rabu (6/7). Foto: Humas Polda Banten
Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,7 gram dan sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk komunikasi saat bertransaksi.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (cr1/jpnn)
Pria berinisial GG ditangkap polisi di samping sebuah minimarket, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Rupanya dia tak mau sendirian. Dia menyebut satu nama.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan