GGS Dicekal KPI Karena Dianggap tak Mendidik

GGS Dicekal KPI Karena Dianggap tak Mendidik
GGS Dicekal KPI Karena Dianggap tak Mendidik. Foto: IST

jpnn.com - DIANGGAP tidak memberi nilai edukasi, sinetron yang lagi laris di SCTV, Ganteng-Ganteng Serigala (GGS) mendapat larangan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). GGS dilarang tayang selama tiga hari.

Sebenarnya, KPI sudah memberi surat teguran berkali-kali kepada rumah produksi sinetron tersebut. Namun karena belum ada perbaikan, maka sanksi pun dijatuhkan. KPI melarang GGS tayang selama tiga hari, yakni terhitung dari tanggal 21 hingga 23 Oktober mendatang.

Informasi ini diposting di website resmi KPI. Tulis KPI di situs http://www.kpi.go.id, Jumat (10/10) kemarin: “Komisi Penyiaran Indonesia [KPI] menjatuhkan sanksi penghentian sementara pada program sinetron Ganteng-Ganteng Serigala [GGS] yang tayang di SCTV setiap pukul 19.30.”

Sanksi ini sangat berlandasan. KPI menyebut adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).

“Sinetron GGS ini harus dihentikan sementara selama 3 (tiga) hari berturut-turut yaitu mulai tanggal 21,22, dan 23 Oktober 2014.  Sanksi tersebut dijatuhkan oleh KPI, lantaran adanya pelanggaran  Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) pada tayangan 16 Agustus 2014,” sambung KPI.

Diakui oleh KPI, cerita dalam sinetron GGS terlalu melebar hingga tidak mengandung unsurpendidikan. Penampilan yang diusung oleh para artis di sinetron tersebut pun tidak sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. Poin-poin ini sebenarnya sudah terkandung dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan Pasal 37 ayat (1) dan (2) SPS.

Pelanggaran ini membuat SCTV dan rumah produksi terkait untuk memperbaiki alur cerita GGS. Semuanya harus sesuai dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 SPS. (indopos.co.id)


DIANGGAP tidak memberi nilai edukasi, sinetron yang lagi laris di SCTV, Ganteng-Ganteng Serigala (GGS) mendapat larangan dari Komisi Penyiaran Indonesia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News