Ghufron Sebut Vonis Terhadap Budi Said Lebih Baik Dibanding Harvey
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai putusan pengadilan yang memvonis Crazy rich Surabaya, Budi Said 15 tahun penjara sangat baik dibanding putusan terhadap Harvey Moeis yang hanya 6,5 tahun penjara.
Budi Said divonis terkait dugaan korupsi jual beli emas PT Aneka Tambang seberat 1,1 ton, sementara Harvey Moeis dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama, hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
"Dibandingkan dengan vonis putusan Harvey Moeis, tentu putusan terhadap Budi Said sangat baik. Antam bisa lebih ketat dalam pengawasan internal dan memahami terminologi korupsi dan lain-lain," ujar Ghufron kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (28/12).
Pakar hukum pidana ini pun lantas menilai Mahkamah Agung sebaiknya memiliki standarisasi dalam hal pemidanaan, terutama penentuan vonis terhadap kasus korupsi.
"Dalam pemidanaan Mahkamah Agung sebaiknya memiliki standar pemidanaan," ucapnya.
Hakim memvonis Budi Said dengan 15 tahun penjara pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12).
Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam yang merupakan BUMN, hingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.
Hakim juga menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron sebut vonis terhadap Budi Said lebih baik dibanding Harvey Moeis.
- Netizen Sibuk Merujak Harvey Moeis, YouTuber Guru Gembul Soroti Peran Aktor Lain
- Jaksa Akhirnya Ajukan Banding Terkait Vonis Harvey Moeis
- Tanggapi Vonis Harvey Moeis cs, Aktivis Lingkungan Bilang Begini
- Singgung Vonis Hukuman Harvey Moeis, Prabowo: Sudah Jelas Kerugian Ratusan Triliun
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
- Kasus Korupsi Timah, Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara