Ghufron Sebut Vonis Terhadap Budi Said Lebih Baik Dibanding Harvey
Senin, 30 Desember 2024 – 17:08 WIB

Ilustrasi - Suasana sidang korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," ucap hakim. (gir/jpnn)
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron sebut vonis terhadap Budi Said lebih baik dibanding Harvey Moeis.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Antam Menang Lawan Budi Said, DPR Minta Putusan segera Dieksekusi
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Budi Said Pertimbangkan Kasasi, Prof Romli Siap Bela Putusan PT DKI
- Hakim yang Perberat Vonis Budi Said Banjir Pujian, Hotman Paris Siapkan Perlawanan