Ghufron Sebut Vonis Terhadap Budi Said Lebih Baik Dibanding Harvey

Ghufron Sebut Vonis Terhadap Budi Said Lebih Baik Dibanding Harvey
Ilustrasi - Suasana sidang korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," ucap hakim. (gir/jpnn)


Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron sebut vonis terhadap Budi Said lebih baik dibanding Harvey Moeis.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News