GIB Dorong Hak Menyatakan Pendapat
Jumat, 08 Juli 2011 – 20:52 WIB
JAKARTA- Aktivis Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi mengatakan bahwa penyelesaian kasus skandal bailout Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp6,7 triliun itu semakin tidak jelas. karena itu, GIB selalu mempertanyakan langkah yang diambil inisiator hak angket di DPR RI agar skandal yang melibatkan petinggi negara itu bisa diselesaikan sampai tuntas. "Kalau ini tidak diproses secara hukum maka sebaiknya diproses menjadi hak menyatakan pendapat. Apalagi KPK yang pada awalnya meminta audit investigasi Century, ternyata sekarang seperti balik badan," jelasnya.
"Kami ingin melihat proses tindaklanjut rekayasa skandal Bank Century. Makanya kami ingin menanyakan hal ini kepada teman-teman insiator hak angket (di DPR RI)," kata Adhie Massardi kepada pers, di Gedung DPR RI, Jumat (8/7).
Adhie mempertanyakan, kasus itu sudah diproses dan ada rekomendasi C yang seharusnya disikapi DPR RI. Rekomendasi C adalah yang menyebutkan nama penyelenggara negara yang harus bertanggungjawab atas skandal centurygate.
Baca Juga:
JAKARTA- Aktivis Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi mengatakan bahwa penyelesaian kasus skandal bailout Bank Century yang merugikan negara
BERITA TERKAIT
- Al Hidayat Samsu: Pemberian Kewenangan Kepada Perguruan Tinggi Mengelola Tambang Akan Membebani Dunia Akademik
- Chubb Life dan Amartha Sediakan Perlindungan Asuransi Jiwa untuk Pegiat Bisnis di Indonesia
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Soal Kasus Pemerasan Oleh Polisi, Legislator Komisi III Singgung Sanksi Tegas
- Unika Atma Jaya Gelar Drama Musikal untuk Galang Beasiswa Pendidikan Berkualitas
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?