GIB Dorong Hak Menyatakan Pendapat
Jumat, 08 Juli 2011 – 20:52 WIB
Adhie menegaskan bahwa dalam kasus tersebut sudah jelas ada sejumlah penyalahgunaan wewenang, baik yang dilakukan BI maupun LPS. "Dan ketika DPR membawa ini ke ranah hukum dan diawasi oleh tim pengawas, dan stagnan, maka saatnya untuk diproses menjadi hak menyatakan pendapat," katanya.
"Kami ingin mengingatkan KPK, ketika pers dan masyarakat membela KPK ada harapan independensi mereka bisa terjaga dan profesional urusi century," tegasnya.
Ditambahkan, dengan DPR menyerahkan ke hukum, maka itu berarti seperti menggarami laut. "Makanya kami datang untuk mendorong hak menyatakan pendapat dan nanti kami akan kirimkan surat umum," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Bambang Susatyo mengatakan, apa yang disampaikan oleh GIB juga bisa menjadi kekhawatiran. "Tapi, kita gak usah khawatir, ada tekad kita untuk menuntaskan, karena kita sendiri malu hati kalau ini tidak tuntas," jelas Bambang.
JAKARTA- Aktivis Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi mengatakan bahwa penyelesaian kasus skandal bailout Bank Century yang merugikan negara
BERITA TERKAIT
- Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Masih jadi Tantangan bagi Peradi
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia