Gibran Akan Membawa Pandangan Segar, Generasi Muda Sepatutnya Mendukung

Gibran Akan Membawa Pandangan Segar, Generasi Muda Sepatutnya Mendukung
Praktisi Hukum dan Pemerhati Polsosbud Agus Widjajanto. Foto: Dokumentasi pribadi

Di sisi lain, Agus Widjajanto juga mengomentari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Dia mengatakan putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lain buntut putusan kepala daerah berumur di bawah 40 tahun tidak bisa membatalkan putusan yang telah diambil MK.

Bahwa putusan MKMK menyatakan Anwar Usman dkk terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Namun, tidak membatalkan putusan yang telah diambil. Sebab MKMK hanya mengadili dari sisi etik hakim konstitusi.

"MKMK hanya mengadili pelanggatan etik hakim kontitusi, tidak punya wewenang untuk membatalkan putusan yang sudah final mengikat,” ujar Agus Widjajanto.

Terkait hal itu pula, dia menyatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakli Presiden bersama Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto tetap sah dan tidak bisa dibatalkan.

"Dengan demikian pencalonan Gibran sebagai wapres tetap sah," ujar Agus.(fri/jpnn)

Gibran Rakabuming Raka akan membawa pandangan segar dan perspektif baru terhadap berbagai masalah dan tantangan yang dihadapi oleh negara.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News