Gibran Bisa Jadi Cawapres karena Putusan MK, Masinton PDIP Desak DPR Pakai Hak Angket

jpnn.com, JAKARTA - Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menyerukan kepada DPR untuk menggunakan hak angket guna menyelidiki keganjilan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan Masinton soal hak angket itu didasari anggapannya bahwa putusan MK yang mengurangi syarat minimal capres-cawapres merupakan tragedi konstitusi.
Masinton menyuarakan itu lewat interupsinya pada Rapat Paripurna ke-8 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 - 2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023)
“Kita mengalami tragedi konstitusi pasca-terbitnya putusan MK pada 16 Oktober lalu. Ya, itulah tirani konstitusi,” ujar Masinton disambut tepuk tangan.
Berbicara sambil berdiri, Masinton menegaskan konstitusi harus tegak. Menurut dia, konstitusi tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik.
Pendiri Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) itu menegaskan interupsinya bukan atas nama kepentingan partai politiknya maupun kontestan Pilpres 2024. Masinton menyatakan hal itu semata-mata demi menjaga mandag konstitusi dan demokrasi.
Mantan aktivis mahasiswa itu menambahkan reformasi pada 1998 telah memandatkan amendemen terhadap UUD 1945 guna membatasi masa jabatan presiden.
Selain itu, Masinton juga menyinggung soal TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Anggota DPR dari PDIP Masinton Pasaribu menganggap putusan MK yang mengurangi syarat minimal capres-cawapres bukanlah putusan berdasar konstitusi.
- Pengamat Politik IPI: Gibran Berperan Penting Merawat Demokrasi Sipil
- Wapres Gibran Dinilai Jadi Penyelamat Demokrasi Sipil
- Papua dan Ujian Prabowo - Gibran
- Presiden dan Wapres Salat Id Bersama di Masjid Istiqlal
- Evaluasi Semester I Pemerintahan Prabowo – Gibran, Panca Pratama: Publik Merasa Puas
- Survei Trust Indonesia: Ketidakpuasan Terhadap Kinerja Prabowo-Gibran Sangat Tinggi